Tentang
Penerbitan Izin Usaha/Kegiatan yang ada dan berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Angkutan Udara terdapat 4 (empat) jenis izin, dengan beberapa proses persetujuan didasarkan pada persyaratkan atau aspek dan kriteria yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum atau perundangan.
Berikut matriks dokumen persyaratan izin usaha/kegiatan angkutan udara :
* Sebaiknya dokumen yang dikirim berupa berkas standar aplikasi Office (Word, Excel), PDF atau Gambar (png, jpg).